Terakreditasi ‘Utama’, LPH UIN RIL Siap Layani Uji Produk dan Jasa Sampai Tingkat Internasional
OTENTIK ( BANDARLAMPUNG ) -- Menjelang tutup tahun, capaian dan kabar baik kembali diterima Keluarga Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL). Kali ini, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN RIL berhasil naik status akreditasi dari PRATAMA menjadi UTAMA.
BACA JUGA: Dari Green Campus hingga Keterbukaan Informasi, UIN RIL Jadi Magnet Studi Banding UIN Ponorogo
Hal ini tertuang dalam Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia tertanggal 23 Desember 2025. Akreditasi ini berlaku selama 4 tahun hingga 23 Desember 2029.
Rektor UIN RIL, Prof. Wan Jamaluddin Z., Ph.D mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi kepada Tim Pusat Layanan dan Kajian Halal (PKLH) LP2M UIN RIL. Ia menyampaikan bahwa capaian ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama sivitas akademika dalam peningkatan mutu, kualitas, dan layanan, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.
Menurutnya, akreditasi ini dapat menjadi motivasi lebih untuk tetap konsisten dan meningkatkan layanan dalam bidang pemeriksaan dan pengujian produk halal. Ia juga mengucapkan terima kasih khususnya kepada BPJPH, Kementerian Agama RI, dan Pemerintah Provinsi Lampung, serta para stakeholder lainnya atas kepercayaan yang diberikan kepada LPH maupun LP3H UIN Raden Intan Lampung.
BACA JUGA: Tersebar Seluruh Indonesia, UIN RIL Kukuhkan 1194 Guru Profesional
Tak lupa, Rektor juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar UIN RIL yang telah mendukung dan bersama-sama memajukan kampus hijau tersebut. “Alhamdulillah, berkat komitmen pimpinan, kerja sama dan kolaborasi antar unit, banyak capaian dan prestasi yang sudah kita raih. Semoga ini menjadi amal jariyah dan kita bisa terus berbuat yang terbaik,” ujar Prof. Wan saat menerima sertifikat akreditasi yang diberikan Kepala PKLH Dr. Edi Susilo, M.H., didampingi oleh Ketua LP2M Prof. Dr. A. Kumedi Ja’far, MH, dan Kepala Biro AAKK Dr. Abdul Rahman, M.Pd., di Komplek Pascasarjana UIN RIL, Rabu (24/12/2025) malam.
LPH UIN RIL menjadi UTAMA sudah memenuhi standar acuan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; dan SNI ISO/IEC 17065:2012.
Sementara itu, Edi menjelaskan bahwa saat ini LPH UIN RIL memiliki Sembilan Auditor Halal yang memiliki latar belakang akademisi dibidang Sains. Di samping itu, lanjutnya, terdapat sekitar lima orang akademisi UIN RIL yang menjadi asesor dan komisi fatwa BPJPH RI.
BACA JUGA: Lokakarya dengan Stakeholders, Rektor UIN RIL Apresiasi Kemenag Sebagai Ruang Dialog dan Kolaborasi
Kepala PKLH ini juga memaparkan bahwa cakupan pemeriksaan dan/atau pengujian LPH Utama ini bisa dalam skala nasional dan internasional. Ia mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sampai pelaku usaha skala besar baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional untuk secara bersama-sama menciptakan ekosistem halal.
“Kami dari LPH maupun LP3H UIN Raden Intan Lampung siap membantu memfasilitasi para pelaku usaha untuk dapat mengurus sertifikasi halal. Hal ini bukan sekedar amanat konstitusi atau mandat institusi, tetapi merupakan pesan kitab suci Al-Qur’an untuk memakan atau menggunakan produk yang halal lagi baik,” tambah Edi.
BACA JUGA: Rektor UIN RIL Terima Penghargaan Tokoh Pendidikan Bervisi Global dan Pelestari Kearifan Lokal
Pada kesempatan itu, Kepala Biro AAKK juga menjelaskan bahwa saat ini UIN RIL sedang mempersiapkan ISO untuk Laboratorium Halal. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung LPH dan LP3H dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
“Insyaallah ISO lab halal akan keluar pada 2026. ISO ini tidak sembarangan, butuh proses yang agak panjang. Kalo ISO ini sudah keluar, kita (LPH dan LP3H UIN RIL) bisa melakukan pemeriksaan atau pengujian melalui lab sendiri,” ucap Abdul Rahman.
Sebelumnya, UIN RIL sudah menjalin kerja sama dengan Tomsk State University (TSU) Rusia, salah satunya dibidang riset halal berstandar global. Kolaborasi ini juga mendapat hibah dari Pemerintah Federasi Rusia dalam mendukung dan membangun riset halal yang berkelanjutan.
Adapun lingkup pemeriksaan dan/atau pengujian LPH UIN RIL yaitu Verifikasi/Validasi, Inspeksi Produk dan/atau PPH, Pengujian Laboratorium jika diperlukan bagi produk berupa Makanan, Minuman, Obat, Kosmetik, Produk Kimiawi, Barang Gunaan, Jasa Pengolahan, Jasa Penyimpanan, Jasa Pengemasan, Jasa Pendistribusian, serta Jasa Penjualan dan Jasa Penyajian. (***)


Comments