Akses Diblokir

Berita Hangat

Sembilan Desa Jati Agung Diincar Bandar Lampung, DPRD Siapkan Pansus Perluasan Wilayah

OTENTIK ( BANDAR LAMPUNG ) – Rencana perluasan wilayah administrasi Kota Bandar Lampung dengan memasukkan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mulai memasuki tahap pembahasan yang lebih serius.

DPRD Kota Bandar Lampung menggelar audiensi bersama Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Pemerintah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, di ruang rapat lobby DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis 03 Agustus 2026.

Audiensi tersebut menjadi tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.

Sembilan desa di Kecamatan Jati Agung yang masuk dalam rencana penyesuaian batas wilayah tersebut yakni Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Margorejo, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.

Meski demikian, rencana tersebut belum serta-merta membuat sembilan desa tersebut langsung menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung.

Perubahan batas wilayah masih membutuhkan sejumlah tahapan administratif, kajian, pembahasan di tingkat legislatif hingga persetujuan dari masing-masing daerah.

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta mengatakan DPRD akan menyiapkan langkah kelembagaan untuk membahas rencana penyesuaian batas wilayah tersebut.

Salah satu langkah yang akan ditempuh yakni membentuk panitia khusus atau Pansus yang akan membahas rencana perubahan batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

"Kita akan segera membentuk Pansus. Dan kita nanti menyampaikan kepada Pemkot, begitu," kata Bernas.

Pembentukan Pansus dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembahasan.

Sebab, penambahan wilayah tidak hanya menyangkut perubahan garis administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jika rencana tersebut terealisasi, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus memperhitungkan berbagai konsekuensi, mulai dari administrasi pemerintahan, pelayanan publik, infrastruktur, kependudukan hingga kebutuhan anggaran

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan proses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan saat ini sudah berjalan.

Tahapan berikutnya akan memasuki pembahasan kajian akademis melalui forum focus group discussion (FGD) yang dijadwalkan pada 8 September 2026.

"Ini sudah berproses, sudah berproses. Dan kita artinya tanggal 8 nanti kajian akademis itu akan segera di-FGD-kan," ujar Binarti.

Menurut Binarti, proses tersebut membutuhkan kesiapan dari kedua daerah.

Bandar Lampung harus mempersiapkan diri sebagai daerah yang akan menerima tambahan wilayah, sedangkan Lampung Selatan harus menyiapkan proses pelepasan wilayah.

"Nah, jadi artinya proses ini memang memerlukan kesiapan dari Kota Bandar Lampung untuk menerima, kemudian juga kesiapan dari Lampung Selatan untuk melepas," jelasnya.

Dengan demikian, perubahan batas wilayah tidak dilakukan secara sepihak.

Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan harus menyelesaikan tahapan serta mekanisme di daerah masing-masing sebelum usulan perubahan batas wilayah diajukan kepada pemerintah pusat.

Binarti menegaskan DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan nantinya tidak membentuk Pansus gabungan.

Masing-masing DPRD akan membentuk Pansus sendiri untuk menjalankan pembahasan sesuai kewenangan masing-masing daerah.

"Jadi masing-masing kabupaten akan membentuk Pansus masing-masing," kata Binarti.

Ia menjelaskan, di Lampung Selatan akan terdapat tahapan paripurna untuk memberikan persetujuan pelepasan wilayah.

Sementara DPRD Kota Bandar Lampung akan menjalankan paripurna untuk memberikan persetujuan terhadap rencana perluasan wilayah.

"Karena nanti akan ada paripurna pelepasan persetujuan di Lampung Selatan. Kemudian ada paripurna persetujuan untuk perluasan. Artinya masing-masing apa DPRD itu membentuk Pansus masing-masing," jelasnya.

Selain pembahasan di tingkat DPRD, kesepakatan antara pihak-pihak terkait juga akan menjadi bagian dari proses menuju perubahan batas wilayah.

"Ya, ada. Itu hasil itulah nanti yang akan kita jadikan dasar untuk mengusulkan perubahan batas wilayah antara Lampung Selatan dengan Kota Bandar Lampung," ungkap Binarti.

Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan proses penyesuaian batas wilayah tersebut dapat dipercepat sehingga usulan perubahan batas antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan bisa diajukan pada Oktober 2026.

Pemprov Lampung mengejar penyelesaian tahapan paripurna di masing-masing daerah agar proses administrasi tidak berjalan terlalu panjang.

"Secepatnya ya. Akhir tahun itu sudah ini paripurna, makanya kita ngejar paripurna. Kita ngejar paripurna, kita targetkan ya Oktober kita sudah mengusulkan, Permendagri tentang batas antara Bandar Lampung dan juga Lampung Selatan," katanya.

Meski target pengajuan telah ditetapkan, proses tersebut masih harus melewati sejumlah prosedur di tingkat daerah sebelum usulan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Artinya, sembilan desa di Kecamatan Jati Agung belum otomatis menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung hanya karena adanya keputusan pembentukan tim kerja. Seluruh tahapan persetujuan dan prosedur harus terlebih dahulu diselesaikan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi mengatakan kesiapan infrastruktur menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan apabila rencana perluasan wilayah tersebut terealisasi.

Menurut Agus, audiensi dengan Pemprov Lampung menjadi langkah awal bagi DPRD untuk mendapatkan informasi langsung mengenai perkembangan proses penyesuaian batas wilayah.

"Kalau saya pribadi kan berdasarkan infrastruktur. Artinya ini kan tahap pertama yang kami dapatkan informasi secara langsung dari pemerintah provinsi diwakili oleh Biro Otda," ujar Agus.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Pemprov Lampung, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membahas konsekuensi dan kebutuhan yang muncul apabila sembilan desa tersebut resmi masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Agus menyebut luas wilayah serta jumlah penduduk yang akan masuk menjadi faktor penting dalam pembahasan berikutnya.

"Mungkin setelah ini kan bersama pimpinan kami akan berkoordinasi dengan Pemkot. Nah, hal yang lainnya, karena memang ini lingkupnya 9 desa dengan jumlah penduduk kurang lebih 30.000 dengan luasan wilayah yang ada, ini tentunya akan menjadi pokok pembahasan berikutnya," jelasnya.

Dengan tambahan sekitar 30.000 penduduk serta wilayah yang cukup luas, Pemkot Bandar Lampung perlu melakukan pemetaan kebutuhan secara menyeluruh.

Kesiapan tersebut tidak hanya menyangkut pembangunan jalan dan fasilitas fisik.

Pemerintah juga harus memperhitungkan pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan, pemerintahan hingga berbagai kebutuhan dasar masyarakat.

Rencana perluasan wilayah tentunya akan membawa konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan dan anggaran daerah.

Namun, Agus Djumadi menilai penambahan sembilan desa tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai beban baru bagi APBD Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, setiap wilayah yang nantinya menjadi bagian dari pemerintahan kota harus mendapatkan pelayanan publik yang layak.

"Namanya dalam satu pemerintahan dengan 20 kecamatan, 126 kelurahan, ditambah 9 desa ada saja mungkin bukannya beban, tapi ini harus ditangani," kata Agus.

Agus menilai rencana tersebut harus dilihat sebagai bagian dari konsekuensi penataan wilayah sekaligus tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Artinya memang dengan hal ini adalah amanat dari pemerintah pusat. Provinsi sudah memberikan apa, insight kepada kami, dan tinggal kami menerima saja," lanjutnya.

Ia menegaskan penambahan wilayah tidak seharusnya hanya dihitung berdasarkan bertambahnya kebutuhan anggaran.

Pemerintah juga harus memastikan masyarakat yang berada di wilayah baru memperoleh pelayanan yang memadai.

"Tidak satu beban, karena ini harus dilayani semua dan ini adalah untuk masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya," tegasnya.

Rencana memasukkan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung kini memasuki tahap pembahasan antara pemerintah daerah, DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.

DPRD Kota Bandar Lampung akan menyiapkan Pansus, sementara DPRD Lampung Selatan juga akan menjalankan mekanisme serupa untuk membahas persetujuan pelepasan wilayah.

Kajian akademis yang dijadwalkan dibahas melalui FGD pada 8 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pemprov Lampung sendiri menargetkan usulan perubahan batas wilayah dapat diajukan pada Oktober 2026.

Namun, target tersebut bukan berarti perpindahan administrasi sembilan desa langsung berlaku.

Masih terdapat sejumlah persetujuan dan prosedur yang harus diselesaikan hingga perubahan batas wilayah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah pusat.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, masuknya sembilan desa Jati Agung akan menjadi salah satu perubahan penting dalam administrasi Kota Bandar Lampung.

Bagi DPRD dan Pemkot Bandar Lampung, tantangan selanjutnya bukan hanya menerima tambahan wilayah, tetapi juga memastikan sekitar 30.000 warga di sembilan desa tersebut nantinya memperoleh pelayanan pemerintahan yang setara, infrastruktur yang memadai dan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (***)

Comments