Tarif Listrik Triwulan 1 2021 Tidak Naik
OTENTIK (JAKARTA) – PLN siap menjalankan
penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif
listrik non subsidi atau tariff adjustment untuk periode Januari hingga Maret
2021. Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya
tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal ini mengacu kepada tarif listrik Pada
Triwulan 4 2020 mengalami penurunan
setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun
2015.
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam situasi pandemi Covid-19 ini," ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (8/1/2021)
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 pelanggan golongan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang telah diatur terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, perubahan yang terjadi terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan Tarif terhadap tarif tenaga listrik.
Mengutip pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap Rp 1.444,70 / kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352 / kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya> 200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74 / kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya> = 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74 / kWh. (ida / rls)
Comments