Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ubah RTRW Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Pembangunan
Jalan Tol Trans Sumatera di Provinsi Lampung turut mengubah Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) daerah ini karena daerah sekitarnya bakal berubah.
"Untuk itu, diperlukan penyempurnaan RTRW agar lebih baik dan mampu
menjawab perubahan," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, di
Bandarlmpung, Senin (9/10/2012).
Ia menyebutkan, Pemprov Lampung sangat fokus membangun wilayah ketahanan
pangan, industrialisasi dan sektor jasa khususnya pariwisata.
Hal tersebut, lanjutnya, harus didukung rencana detail tata ruang (RDTR) guna
membentuk daerah unggul, aman dan sejahtera sesuai visi gubernur Lampung.
Apalagi, menurut dia, sebagai pintu gerbang Sumatera, Lampung memiliki potensi
besar yang tidak dimiliki provinsi lain di kawasan tersebut.
"Pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur RTRW. Pengaturan
ini harus diimplementasikan dengan perkembangan ilmu dan rencana guna memperoleh
RTRW yang baik," terangnya.
Sutono menjelaskan, RTRW harus disusun secara detail, seperti wilayah Teluk
Nipah, Lampung Selatan, yang merupakan kawasan budi daya. Ke depan, wilayah
tersebut akan menjadi kawasan pariwisata, sehingga dibutuhkan penataan ulang
RTRW.
"Pertumbuhan dan perkembangan akan mempengaruhi RTRW. Seperti adanya jalan
tol, wilayah Kota Baru dan lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan penyempurnaan
perencanaan tata ruang detail sesuai dengan tren dan kondisi," jelasnya.
Kasubdit Pembinaan Wilayah I Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan
Pemanfaatan Ruang Daerah, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan
Negara Yusmi Pranawati menjelaskan, RDTR berfungsi sebagai kendali mutu
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW.
Ia menjelaskan, acuan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, bagi kegiatan
pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang
serta acuan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).
"RDTR juga bermanfaat sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan, alat
operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan. Kemudian, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, dan ketentuan
bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan," jelas Yusmi Pranawati.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung Rony Witono
menjelaskan, saat ini terdapat 56 dokumen RDTR dari kabupaten/kota
se-Lampung. "Dari seluruh dokumen RDTR itu, semuanya belum
diperdakan," ujarnya. (jn/ida)
Comments