Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
OTENTIK (JAKARTA) – Jenderal Listyo Sigit
Prabowo melanjutkan rangkaian silaturahmi kepada pejabat tinggi negara usai
resmi dilantik sebagai Kapolri.
Kali ini,
Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) untuk menemui Ketua MA
Muhammad Syarifuddin. Sebagai sesama Aparat Penegak Hukum (APH) banyak hal yang
dibicarakan dan didiskusikan dalam pertemuan itu.
"Banyak
hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan
Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta, dalam press release, Selasa (2/2).
Menurut
Sigit, program tilang elektronik yang dicanangkan oleh dirinya sebagai Kapolri
tentunya memerlukan penyesuaian-penyesuaian.
"Tilang
elektronik yang tentunya merubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan
sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem
elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," tandas Sigit.
Tidak hanya
itu, bersama dengan ketua MA, Listyo Sigit juga membicarakan pengembangan
pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada publik,
seperti informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke
Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Dengan
begitu, Sigit mengatakan, penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung
dengan masyarakat sebagai bagian dari pencegahan rantai penularan
Covid-19.
"Karena
terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang
tentunya harus perlu ada interaksi langsung kemudian bisa dihindari dengan
memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online," pugkas Sigit.
Tilang
elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki
citra polri salah satunya dengan menghilangkan tindak langsung atau biasa
disebut dengan tilang. Ke depan, Listyo akan menerapkan tilang elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia. (ida/rls)
Comments