Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE
OTENTIK (JAKARTA) - Dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang disebut karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dalam pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini dikuasai dan dikendalikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Mantan Kapolda Banten ini adalah pihaknya, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan dan etika yang berlaku.
"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa melaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," pungkas Listyo Sigit. (da / rls)
Comments