Berita Hangat

RPJPD dan RPJMD Sumsel 2019-2023 Ditandatangani Nota Kesepakatan Gubernur dan Ketua DPRD

OTENTIK ( SUMATERA SELATAN ) – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengikuti Rapat Paripurna XXXIII (33) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda, Ketua dengan kesepakatan antara Gubernur Sumsel DPRD Prov. Sumsel tentang rancangan awal perubahan RPJMD Prov. Sumsel Tahun 2019-2023 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/7/2021)

HD utarakan Perubahan RPJMD sangat penting, karena pada saat ini kita merumuskan kembali strategi pasca pandemi Covid-19, penyesuaian makro ekonomi dan keuangan daerah, strategi program daerah dan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional dalam dokumen perubahan rencana pembangunan jangka menengah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 – 2023.

“Dalam menyusun dokumen perubahan RPJMD ini ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian kita semua yaitu menyusun dasar perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah, memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 tahun terakhir sebagai acuan untuk menyusun kebijakan perencanaan dan memberikan perhatian lebih terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan serta memperhatikan beberapa regulasi terbaru,” jelasnya seperti dirilis dari Intinews .

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj.RA Anita Noeringhati, SH.,MH mengatakan bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan sesuai Pasal 342 ayat (1) Pemendagrei No. 86 Tahun 2017.

Beberapa ketentuan tersebut dapat dilakukan antara lain jika terjadi perubahan mendasar yang mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, krisis budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

” Hari ini kami telah melakukan nota kesepakatan antara Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel, hal ini memenuhi amanat dari Pemendagri No.86 Tahun 2017 49 Ayat (5),” jelasnya.

Selanjutnya hasil pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang akan ditandatangani Kepala Daerah dan DPRD. (vi)

Comments