Diburu Warga, Pelaku Kabur dan Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Way Pengubuan
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Setelah
melakukan Pencurian dan Berhasil Membawa Sepeda Motor Milik Korban, dan
diketahui korban Pelaku ditangkap oleh Kapolsek Polsek Way Pengubuan bersama
Anggotanya, Pelaku Berinisial JND Als Jun (28), alamat Blambangan Rt 02 Kampung
Blambangan Kec Blambangan Pagar kab. Lampung Utara, Sabtu (28/08/2021) sekira
Jam 22.00 WIB.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, Kapolsek Way Pengubuan Nunyai
Iptu M.Ali Mansur bersama Kanit Reskrim dan Anggotanya setelah melakukan
penyelidikan dan Pengintaian tentang
keberadaan Pelaku berada di dikampung Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan
Lampung Tengah, langsung Bertindak cepat menangkap Pelaku JND als Jun.
Berawal
ketika Korban memarkirkan sepeda Honda Verza warna putih No.Pol BE 2406 HL,
didepan rumah korban di dusun IV Bandar Sidomulyo Rt 08 Kampung Lempuyang
Bandar Kec Way pengubuan Lampung Tengah, Sabtu (01/05/2021) sekira jam .20.00
WIB.
Lebih Lanjut
Ali Menjelaskan” ketika Pelaku JND als Jun masuk kehalaman rumah Korban Lalu
merusak kunci kontak Sepeda Motor Korban dengan kunci T, setelah berhasil
dibawa keluar kehalaman, dan korban
keluar rumah dan melihat sepeda motornya dibawa pelaku.
Korban
berterik "Maling,,maling" hingga tetangga korban keluar, korban
bersama warga mengejar pelaku, setelah lebih kurang 200 meter dari TKP, pelaku meninggalkan sepeda motor korban
dengan posisi konci kontak rusak dan sepeda motor di jatuhkan dan pelaku
kabur bersama Pelaku Lain ( DPO) yang
datangnya bersama Pelaku JND Als Jun saat melakukan Pencurian.
Setelah Itu
Korban Bersama Warga menghubungi Polsek Way Pengubuan dan dilakukan olah TKP
ditemukan di dekat sepeda Motot ditemukan 1 (satu) Sandal kulit warna
coklat merk Levis 501 dan sepeda Motor
Milik Korban Honda Verza warna putih No.Pol BE 2406 HL dalam keadaan kunci
Kontak telah dirusak oleh Pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut
untuk dilakukan Penyeledikan ke Polsek Way Pengubuan” tambahnya.
Setelah
Berhasil Menangkap Pelaku JND Als Jun dalam jangka kurang lebih 3 Bulan Pelaku
dibawa ke Polsek Way Pengubuan, guna mempertanggung Jawabkan Pelaku JND Als Jun
Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara
dan Pelaku yang lain masih dalam Pengejaran Petugas ” demikian Pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments