Kurang Lebih 16 Bulan Jadi DPO Narkoba, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Seputih Mataram
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Kurang Lebih 16 Bulan Menjadi DPO
Narkoba Polsek Seputih Mataram, Pelaku Diburu dan ditangkap dirumahnya, Pelaku
WS Als Wahyu (37), Alamat Dusun I Kampung Tua Kampung Mataram Udik Kec Bandar
Mataram Lampung Tengah, Selasa (21/09/2021) sekira jam 14.00 WIB.
Menurut
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Pelaku WS Als Wahyu menjadi DPO Polsek Seputih
mataram karena pada saat Pengrebekan didapat disita barang bukti 1 (satu) unit
sp.motor Yamaha Mio warna silver, 1 (satu) unit Sp.motor Merk Honda Beat warna
orange dan seperangkat alat hisap berupa : 1 (satu) buah Bong warna hijau dan 2
(dua) buah perengkat pipet, 2 (dua) buah pipet, 3 (tiga) buah korek api warna
hijau, kuning dan biru, 1 (satu) buah
jarum kertas timah rokok merah, 2 (dua) buah jarum kertas timah rokok hijau, 1
(satu) bungkus plastik kecil bekas bungkus sabu, 1 (satu) bungkus plastik besar
bekas bungkus sabu dan 3 (tiga) buah cotton bud warna hijau, Selasa
(12/05/2020) sekira jam 22.00 WIB.
Dan Pelaku
yang berhasil ditangkap Dafi Ibrahim dan Wintoko sedang menjalani hukuman yang
ditangkap di Lokasi di Samping kamar mandi Balai Adat Kampung Mataram Udik Kec
Bandar Mataram Lampung Tengah“ kata Yudi.
Setelah mendapatkan
Informasi keberadaan Pelaku ada di Rumahnya, unit Reskrim Polsek Seputih
Mataram Menangkap Pelaku WS Als Wahyu dirumahnya dan berhasil menyita kembali
dikamar Pelaku 11 (sebelas) bungkus plastik kecil klip bening sisa pakai, 2
(dua) buah kertas timah rokok yang di
linting, 1 (satu) buah bong, 5 (lima)
buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas warna pink, 2 (dua) bungkus kotak
rokok merk sampoerna“ lanjut Yudi
Pelaku WS Als
Wahyu Berikut barang Buktinya langsung Kita bawa Ke Polsek Seputih Mataran,
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku WS Als Wahyu Kami jerat dengan
pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 Penjara, demikian pungkasnya.
(ida/humas lt)
Comments