Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Konferensi Pers Kasus Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Edy
Qorinas, SH, MH, Didampingi kanit PPA Ipda Etty Meyrini, S.IP melaksanakan
konfersi Pers Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam perkara tindak pidana
pencabulan, Rabu (29/09/2021).
Menjelaskan
ke awak Media Bahwa semalam Hari Selasa (28/09/2021) Sekira jam 23,00 WIB Team
Tekab 308 bersama anggota PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku cabul
terhadap anak dibawah umur, yang mana Pelaku adalah berinisial FAS Als
Agus (28) Alamat lingkungan V kelapa 7
Rt 02 Rw 02 Kel Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah
(rumah kontrakan pelaku)
Korban Bunga
yang merupakan Yatim piatu juga mengalami keterbelakang mental tinggal bersama
bibinya yang beraad dijalan Agus Salim lingkungan V kelapa 7 Rt 02 Rw 02
Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, antara
korban dengan pelaku tinggalnya bertetangga atau bersebelahan rumah.
Dari korban
yang keterbelakangan Mentalnya, pelaku memanfaatkan dan melapiaskan nafsu
bejatnya, ketika saat korban bunga main ke rumah pelaku untuk mencari ibu
Pelaku yang dipanggilnya “Mama" dan saat itu ibu pelaku sedang berjualan
keliling, pada saat situasi rumah kontrakan dalam keadaan kosong pelaku
melakukan bujuk rayunya untuk memperdayai korban.
Setelah
pelaku berhasil meperperpedayai korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada
korban dan selanjutnya korban diberi uang “agar korban tidak memberitahu kepada
siapa siapapun”. Perlakuan bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban
dilakukan sebanyak empat kali, dan kejadian tersebut terjadi sampai empat kali
dari bulan mei 2021.
Pelaku FAS
Als Agus ini yang beralamat aslinya Jln Kasat Rt 001 Rw 005 kel bandar Agung
Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah, bekerja buruh srabutan dan ikut ngontrak
bersama ibunya.
Lebih lanjut,
kasat Reskrim Akp Edy Qorinas juga mengimbau kepada masyarakat, terlebih kepada
orangtua agar selalu memantau dan memperhatikan putrinya dan dapat memberikan
edukasi dalam bermain atau bersama orang lain untuk mewaspadai serta perhatian
kepada anak-anaknya juga perlu ada kedekatan dan keterbukaan dengan orangtua,
agar kejadian perlakuan terhadap anak seperti ini tidak terulang lagi. “kata
Edy
Guna
Mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku FAS Als Agus kami jerat dengan
pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17
tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, perubahan atas UU RI No. 23 tahun
2002. Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15
tahun, serta denda 5 Milyar “ demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments