Polres Lampung Tengah Gelar Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan di Terbanggi Besar
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Team
gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar
dan Jatanras Polda Lampung kurang dari 15 jam berhasil menangkap pelaku
pembunuhan yang dilakukan oleh H (55) warga Terbanggi Besar Lampung Tengah . Kamis
(30/9/2021) pukul 02.00 Wib
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K didampingi Kasubdit Jatanras
Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, S.H,S.IK,M.H ,Kanit Bunuh /
Culik Kompol Resky Maulana.Z,S.H,S.IK,M.H beserta Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H menggelar
Konferensi Pers di Polres Lampung Tengah terkait kasus pembunuhan yang terjadi
di pinggir Jalinteng Sumatra kali busuk Kamp. Terbanggi Kec. Terbanggi Besar
Kab. Lampung Tengah.
Kapolres
menyampaikan korban Abdulah jauhari als Sawi (75) diketahui sudah tergeletak
dipinggir jalan dengan posisi terlentang kemudian Team Identivikasi dan
gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di bantu Jatanras Polda Lampung
melakukan olah TKP dan mengumpukan barang Bukti untuk melakukan penyelidikan
lebih lanjut.
“Alhamdulillah,
kurang dari 15 jam pelaku berhasil kita amankan,” terang Kapolres.
Lebih lanjut
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian bermula pada hari Rabu tanggal (29/9/2021)
sekira pukul 05.30 Wib saat masyarakat melintas di jalan lintas sumatra
tepatnya di kali busuk Dsn. I Kamp. Terbanggi Kec. Terbanggi Besar Kab. Lamteng
melihat korban sudah tergeletak dipinggir jalan dan kemudian saksi melaporkan
kejadian tersebut ke Pos Lalu Lintas Simpang Terbanggi, lalu Team Identivikasi dan
gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di bantu Jatanras Polda Lampung
langsung melakukan olah TKP dan mengumpukan barang Bukti untuk melakukan
penyelidikan lebih lanjut.’’kata Edy
Setelah
dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung
melakukan penangkapan dengan di back up Team Jatanras Polda Lampung yang
dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi
Heno, S.H,S.IK,M.H , Kanit Bunuh / Culik Kompol Resky Maulana Z,S.H,S.IK,M.H
bersama anggota sehingga pelaku berhasil diamankan.’’tambahnya
Pelaku H (55)
berikut barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu
warna coklat, 1 (Satu) buah tas warna hitam,pakaian yang digunakan pelaku saat
melakukan kejahatan, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna
hitam nopol BE 2103 IS dibawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih
lanjut.
‘’Untuk motif
pelaku H membunuh korban masih dilakukan pendalaman penyidikan.’’jelas Edy
Atas
perbuatannya pelaku H dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan
ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur
hidup/mati.’’demikian pungkasnya, (/ida/humas lt)
Comments