Polres Lampung Tengah Menyerah Hewan Satwa yang Dilindungi Ke BKSDA.
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Polres
Lampung Tengah serahkan seekor Owasiamang, ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA), Wilayah III Bengkulu.
Melalui Kasat
Reskrim AKP Edy Qorinas, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, yang
didampingi oleh Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri menyerahkan hewan satwa yang
dilindungi kepada Hifzon Zawahiri S.E. M.M., Kepala Seksi Konservasi Wilayah
III Lampung BKSDA Bengkulu, di Mapolres setempat Sabtu (9/10/2021).
Disampaikan
Kasat Reskrim Polres Lamteng menyerahkan seekor Owasiamang, yang masih remaja
berumur sekitar satu tahun dengan jenis kelamin laki-laki, hewan ini adalah
yang di serehkan dari warga.
"Pada
hari ini kita serahkan satu ekor Owasiamang ke BKSDA. Owasiamang, dan hewan
dilindungi tersebut merupakan penyerahkan dari warga, yang diserahkan kepada
kami" jelasnya.
Untuk itu AKP
Edy Qorinas menghimbau warga, yang memelihara hewan dilindungi agar secara suka
rela dapat menyerahkan kepada kami ke Polisi atau BKSDA.
"Dalam
hewan satwa yang dilindungi Karena bagi warga yang memelihara dapat diancam
dengan hukuman 5 tahun penjara dengan
senda Rp100 juta, " tegas Edy Qorinas.
Selanjutnya,
Menanggapi serahkan hewan dilindungi
oleh Polres Lampung Tengah Hifzon Zawahiri S.E. M.M., dalam hali ini
disampaikan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, sangat
mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pihaknya juga
menyampaikan kepada warga masyarakat yang sukarela menyerahkan hewan yang
dilindungi primata owasiamang
Hifzon pun,
mengatakan bagi warga yang kedapatan memburu atau memelihara, memperjualbelikan
hewan dilindungi dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi. Karena primata ini merupakan termasuk dalam
satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 Nomor urut ke 70 dalam daftar jenis satwa
dilindungi.
"Dalam
hal penyelematan satwa dilindungi ini BKSDA tidak bisa bekerja sendiri, bersama
Masyarakatlah yang paling utama dengan tidak membeli atau memelihara satwa di
rumah sudah sangat membantu dalam upaya penyelamatan satwa yang
dilindungi" tegasnya.
"Apa
yang dilakukan oleh masyarakat seperti sekarang ini adalah sebagai bentuk
kesadaran taat hukum dalam penyerahan secara sukarela ke negara hal itu sangat
kami harapakan dan kami apresiasi dengan baik, apabila masyarakat tertangkap
tangan melakukan pemeliharaan dan atau memperjual belikan satwa dilindungi bisa
kita kenakan sanksi pidana dan akan dihukum penjara selama lamanya 5 tahun dan
denda sebanyak banyaknya 100jt. berdasarkan UU nomor 5 Tahun 1990,"
pungkasnya.
Sementara
Kasat Lantas Polres Lamteng AKP Ikhwan Syukri,
menjelaskan dalam penemuan hewan owasiamang diserahkan ya hewan
dilindungi tersebut bermula dari pihaknya berpatroli.
"Saat
itu anggota patroli Lalulintas berpatroli, Tiba-tiba mendengar suara
Owasiamang, lalu kami cari dan ditemukan
dirumah warga, " terangnya.
Kepada
petugas kata AKP Ikhwan menyatakan warga tersebut mengaku mendapatkan Owa
Siamang tersebut dari dibeli secara online.
"Setelah
kami imbau warga tersebut secara suka rela menyerahkan ya. Karena warga itu
juga tidak tahu bahwa Owa Siamang adalah hewan yang dilindungi, "
imbuhnya. (ida/humas lt)
Comments