Bapemperda Jelaskan Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan
OTENTIK (SUMATERA SELATAN) – Pimpinan
dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelasan Perubahan Tata Tertib
DPRD Prov. Sumsel pada Rapat Paripurna XXXVIII (38) dengan agenda Penjelasan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Prov. Sumsel No. 22 tahun 2020
Tentang Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel.
Rapat
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi,
SH didampingin oleh Wakil Ketua DPRD
Prov. Sumsel; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil
Gubernur; Bapak Ir. H. Mawardi Yahya, serta Perwakilan OPD / Tamu undangan lain
secara langsung dan virtual.
Mengawali
Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat menjelaskan secara umum latar belakang landasan
serta urgensi perubahan Tata Tertib DPRD dimaksud, dilanjutkan dengan agenda
utama yaitu penjelasan terhadap perubahan Tata tertib dimaksud.
Dalam
penjelasan Bapemperda yang diketuai oleh Bapak H. Toyeb Rakembang, S.Ag, dan
dilaporkan oleh Wakil Ketua Bapemperda; Bapak H. Nopianto, S.Sos, MM, disampaikan
Hasil Kajian Bapemperda terkait perubahan Tatib yang menyesuaikan peraturan dan
kondisi terkini :
“Hasil kajian
Bapemperda atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pada beberapa
bagian baik redaksional maupun substansi yang perlu ditambahkan dan
disempurnakan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan situasi kondisi saat ini” Jelasnya.
Setelah
Pembacaan penjelasan, dilanjutkan dengan pembacaan Draft SK Pembentukan Panitia
Khusus (Pansus) oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Bapak Ramadhan S. Basyeban,
S.H. MM. Kemudian dimintakan persetujuan terhadap SK tersebut kepada peserta
rapat paripurna, dan setelah semua sepakat, rapat paripurna diakhiri dengan
penandatanganan SK Pembentukan Pansus oleh Ibu Kartika Sandra Desi, SH.
Pansus yang
diketuai oleh Bapak H. Nopianto, S.Sos, MM akan membahas dan meneliti Perubahan
Tata Tertib tersebut mulai dari tanggal 11 sampai 20 Oktober 2021, yang hasilnya
akan dilaporkan pada Rapat Paripurna XXXVIII lanjutan pada 21 Oktober 2021
mendatang. (via)
Comments