Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Illegal
OTENTIK (JAKARTA) – Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran
kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer
lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol)
ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Tindak tegas
tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia
Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan
Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah
Pandemi Covid-19.
"Kejahatan
Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah
penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif,
Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada
Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).
Pelaku
kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang
membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga,
hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.
"Harus
segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada
masyarakat," ujar Sigit.
Ditengah
situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan
situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang
tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.
Padahal, kata
Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal
dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa
melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa
kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal
tersebut.
"Banyak
juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus
ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan
tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten tersebut.
Untuk
diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan
polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah
selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.
Oleh karena
itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk
aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada
masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian,
mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol
Selanjutnya
di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di
media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang
gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.
"Represif,
lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan
berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan
pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan
perkara," papar Sigit.
Terkait hal
ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online
ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan
UMKM. (ida/rls)
Comments