LSP KPK Rekomendasikan Chrisna Putra Sebagai Penyuluh Anti Korupsi
OTENTIK (JAKARTA) – Lembaga
Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK) membuka kesempatan
bagi masyarakat untuk ikut menjadi Penyuluh Anti Korupsi melalui jalur Diklat
dan Pengalaman, yakni melalui Metode Asesmen Jarak Jauh (AJJ) Angkatan V yang
diselenggarakan tanggal 12 - 14 Oktober 2021.
Salah satu
peserta dari Lampung yang ikut pada kegiatan tersebut adalah Achmad Chrisna
Putra yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Ahli Utama di lingkungan
Pemerintah Provinsi Lampung.
Rekomendasi
ini diberikan setelah melewati beberapa tahapan seperti, lulus e-learning
pengetahuan dasar anti korupsi dan integritas serta persyaratan administrasi
lainnya bahwa calon peserta sudah pernah melakukan sosialisasi atau ceramah
tentang pokok-pokok anti korupsi.
Tujuan dari
asesmen adalah untuk melihat sampai dimana seorang penyuluh anti korupsi telah
menguasai kompetensi kerjanya, profesional dan memiliki pengetahuan sesuai
dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) guna memastikan
penyuluh anti korupsi memiliki kompetensi untuk melakukan penyuluhan secara
efektif.
Penyuluh
Antikorupsi diharapkan memiliki peranan yang strategis sebagai agen perubahan
di lingkungan masing-masing yang memberikan penerangan dan menggerakkan
masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.
KPK berkomitmen
mendorong terbentuknya agen-agen perubahan dari elemen bangsa sebagai penyuluh
anti korupsi yang bertugas "menggantikan" peran KPK dalam memenuhi
berbagai macam kegiatan pembelajaran anti korupsi yang diselenggarakan secara
mandiri oleh masyarakat. (ida/rls)
Comments