Ditangkap di Rumahnya, Kakek Setengah Baya Mencabuli Anak di Bawah Umur oleh Polsek Kalirejo
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Polsek Kalirejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku
pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur dirumahnya, Selasa
(19/102021) Jam 18.30 WIB.
Dijelaskan
Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra,SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Oni Prasestya, S.I.K mengatakan, bahwa pelaku yang diketahui yang berinisial
RSM Als Siman (68) warga Kampung Poncowarno Kec Kalirejo Lampung Tengah,
ditangkap berdasarkan laporan nenek korban Mawar karena cucunya menjadi korban
perbuatan cabul oleh Pelaku.
Bermula saat
korban mawar hendak fotocopy raportnya. Ketika korban di belakang rumah, korban
di panggil oleh Pelaku dan Pelaku mengajak Mawar untuk fotocopy dengan
mengantarkan dengan sepeda motornya, setelah foto copyrapot kemudian korban di
belikan es cream, Korban di ajak Pelaku pergi ke samping gubuk di kebun milik
warga di Dusun XI Kampung Pancowarno Kec
Kalirejo Lampung Tengah, di samping gubuk tersebuk korban di Cabuli oleh Pelaku
RSM Als Siman, Jum’at (15/10/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Dari kejadian
tersebut korban trauma dan menceritakan kepada neneknya karena sudah terbiasa
Pelaku RSM Als Siman mengajak mawar jalan – jalan dan membelikan makanan kecil
dan keluarga tidak curiga dan sudah terbiasa Pelaku RSM Als Siman masuk keluar
rumah korban dan pelaku RSM Als Siman dianggap seperti keluarga sendiri,
ungkapnya.
Setelah
menerima Laporan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos
lengan panjang warna warni, 1 (satu) helai celana pendek warna merah, 1 (satu)
helai celana dalam warna warna kuning, Kanit Reskrim Bersama Anggotanya
melakukan Penyelidikan.
Dan berhasil
menangkap Pelaku RSM Als Siman, Pelaku RSM Als Siman kami jerat dengan Pasal 76
E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun penjara,
demikian tegasnya. (ida/humas lt)
Comments