Satres Narkoba Polres Pesawaran Tangkap Tersangka dengan BB Narkotika Jenis Sabu
OTENTIK (PESAWARAN)
– Polres Pesawaran melalui Satuan Narkoba mengungkap kasus
narkoba, berdasarkan
:LP/A/764/XI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 02
November 2021, Selasa tanggal 02 November 2021, sekira pukul 13.00 Wib. Tempat
Kejadian Perkara : Desa Cipadang Kecamatan Gedong tataan Kabupaten Pesawaran
Provinsi Lampung.
Pasal yang
dilanggar : Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Kronologis
penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering
melakukan transaksi Narkotika jenis sabu selanjutnya anggota Satres Narkoba
Polres Pesawaran melakukan penyamaran dengan cara membeli dari tersangka saat akan bertransaksi
dilakukan penangkapan di TKP kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan Barang
Bukti Narkotika jenis sabu dari keterangan tersangka sabu tersebut dibeli dari
Sdr. R (DPO) kemudian dilakukan pengembangan yang bersangkutan saat ini tidak
berada ditempat selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres
Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti
yang disita berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih
diduga narkotika sabu - Uang tunai senilai Rp.200.000, - (dua ratus ribu
rupiah) - 1 (satu) unit motor beat warna pink.Berat Brutto : 0, 13 gram.
(ida/rls)


Comments