Gelapkan Tebu Milik PT PN VII Bekri, Tiga Pelaku di Tangkap Anggota Polsek Gunung Sugih
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Tiga Orang Pelaku
Ditangkap Anggota Polsek Gunung Sugih karena menggelapkan barang berupa Tebu
Milik PT PN VII Bekri Kab Lampung Tengah yang dijual ke Perusahaan Lain dari
bulan Oktober 2021 sampai dengan tgl 31 Oktober 2021.
Menurut
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wawan
Budiarto setelah Menerima Laporan dari pihak PT PN VII Bekri dan melakukan Penyelidikan
dan menangkap Ketiga Pelaku berinisial
SPN alias Ipung (44), Buruh harian, warga Dusun III Sri Mulyo Kampung Sinar Banten Kec Bekri Lampung
Tengah, NH Als Irul (34) Sopir Warga Talang sari II Kelurahan Raja Basa Lama
Kec. Labuhan Ratu Kab.Lampung Timur, dan
Saban (38), Buruh harian, warga Kampung Karang Tani Kec Gunung Sugih Lampung
Tengah.
Ketiga Pelaku
ditangkap di Areal kebun tebu PTPN VII Bekri Kec.Bekri Kab.Lampung Tengah
Selasa, (02/11/2021), Jam 17.30 WIB.
Lebih Lanjut
Wawan Menjelaskan “terbongkarnya aksi penggelapan muatan pohon tebu tersebut
bermula dari kecurigaan perusahaan, ada perbedaan antara delivery oreder (DO)
dengan jumlah pemberangkatan kendaraan dengan kendaraan yang masuk ke PT PN
Bunga mayang serta hasil penyidikan pihak PT VII Bekri dan PTP Bunga Mayang,
berbeda jumlah DO, dengan jumlah kendaraan yang berangkat.
Setelah
mendapatkan data jelas dan lengkap antara dua perusahaan BUMN tersebut,
berkoordinasi untuk mencocokan jumlah kendaraan dan DO yang keluar dan masuk
dan Sadar telah dipecundangi oleh karyawan kontrak bagian kendaraan angkutan
pihak PTP VII Bekri melaporkan adanya dugaan penggelapan barang milik
perusahaan ke Polsek Gunung Sugih “kata Wawan.
Modusnya
lanjut Wawan “ para pelaku, dengan cara menyimpangkan atau mengalihkan tujuan
penjualan pohon tebu, yang semestinya dijual ke PTP Bunga Mayang, justru dijual
ke perusahaan lainya, berdasarkan pengakuan para pelaku, sudah enam kali mereka
menjalankan aksinya, sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian puluh
juta rupiah.
Sementara
jika satu ton, harganya 400 ribu, setiap mobil sekali berangkat bisa membawa
7+8 Ton pohon tebu, itulah jumlahnya. Di kali enam untuk sementara pelaku
Utamannya masih kita kejar “ tambahnya. .
Guna
Penyidikan Lebih lanjut Ketiga Pelaku SPN alias Ipung, NH Als Irul serta Saban
Kami Jerat pasal Penggelapan dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 tahun, Tegas Iptu Wawan
Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. (ida/humas
lt)
Comments