Sat Reskrim Polsek Gedung Tataan Amankan Satu Orang Terduga Pelaku Penganiayaan
OTENTIK (PESAWARAN)
– Sat Reskrim Polsek Gedung Tataan Polres Pesawaran
mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan, Rabu (3/11/2021) sekitar
pukul 16.10 WIB.
Pelaku
berinisial JM (43), warga Dusun Kucingan Desa Negeri katon Kecamatan Negeri
katon Kabupaten Pesawaran.
Kapolres
Pesawaran melalui Humas Polres Pesawaran membenarkan penangkapan itu.
Dia
mengatakan terduga pelaku penganiayaan berinisial JM diamankan Sat Reskrim
Polsek Gedung Tataan Polres Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat
bahwa ada tindak pidana penganiayaan di dusun trikora desa ponco kresno
kecamatan Negeri katon kabupaten Pesawaran. Berbekal informasi tersebut, tim
tekab 308 polsek gedong tataan dipimpin oleh panit 1 reskrim Iptu Bambang
Heryanto langsung menuju lokasi kejadian , kemudian sekira jam 17.30 wib tim
tekab 308 polsek gedong tataan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku saat
pelaku sedang berlari mengamankan diri dari kejaran warga setempat.
Kapolres
Pesawaran melalui Humas menyampaikan, bahwa terduga pelaku penganiayaan
melakukan penganiayaan terhadap korban dengan Motif tersinggung dengan acara
akekah cucunya tidak ada pemberitahuan, dirumah mantan istrinya yang sudah
kawin lagi
Pelaku datang
ke rumah korban dengan menggunakan Roda dua Honda Supra , setibanya pelaku di
kediaman korban bertemu dengangn Fepen dan menanyakan ”Siapa yg Suruh bikin
Acara di Sini”, Fepen belum sempat menjawab kemudian Pelaku Mencabut sebilah
Golok yang di selipkan di dalam jaket dan kemudian di tebaskan ke dinding,
Fepen yang pada saat itu sedang menggendong anak bayinya lari kedalam untuk
mengamankan bayinya.
Selanjutnya,
Pelaku yang bertemu dengan korban dan istri korban atau saksi Ibu Maryam,
pelaku langsung menebaskan sebilah Golok langsung ke Punggung bagian kiri
korban dan pada saat korban ingin mengamankan Golok tersebut namun melukai
pergelangan tangan kanan korban.
Kemudian
pelaku langsung di amankan oleh masyarakat sekitar dan korban langsung di bawa
menuju Klinik Aqil Medika pringsewu dan langsung di rujuk ke Rumah Sakit Mitra
Husada Kabupaten Pringsewu.
Kemudian
sekira jam 17.30 wib tim tekab 308 Polsek Gedung Tataan berhasil menangkap dan
mengamankan pelaku saat pelaku sedang berlari mengamankan diri dari kejaran
warga setempat
Korban Saat
ini di rawat di Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu dalam keadaan
sadar, Korban mengalami Luka di bagian punggung sebelah kiri akibat tebasan
golok dan mengalami luka sayatan bagian lengan tangan kanan.
“Terhadap
terduga pelaku penganiayaan JM dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari
KUHPidana,” tegasnya. (ida/rls)

Comments