Begini Mekanisme Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan di Satpas Polres Lampung Tengah
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Begini kegiatan caranya atau mekanisme Penerbitan SIM
Baru dan Perpanjangan di satuan lalu Lintas Polres Lampung Tengah (Satpas 2528)
Sabtu (06/11/2021)
Penjelasan
disampaikan Aiptu Lorentinus, bahwa setiap Pemohon yang akan membuat Sim Baru
maupun Perpanjang harus datang ke satuan lalu Lintas Polres Lampung Tengah
dengan membawa membawa Foto copy KTP 2 lembar, Surat keterangan kesehatan, dan
psikologi itu Permohonan baru.
Dan Untuk
Perpanjangan membawa Foto copy KTP 2 lembar, Foto copy SIM yg masih berlaku 2
lembar serta SIM asli yang masih masanya masih berlaku, Surat keterangan
kesehatan dan psikologi langsung Mencuci tangan ditempat yang disediakan dan
mengecek Suhu Tubuh.
Selanjutnya
Pemohon Mengambil Formulir dan mengisinya serta Melakukan scane barcode Peduli
Lindungi dan melakukan Pendaftaran dilanjutkan Identifikasi Photo, Sidik jari
dan tangan tangan Pemohon.
Setelah itu
Pemohon Melaksanakan Ujuan Teori dilanjutkan Ujian Praktek yang dipandu oleh
Anggota Sat Lantas Polres lampung Tengah, setelah dinyatakan Lulus Ujian teori
maupun Praktek pemohon membayar PNBP di Loket BRI yang telah disediakan.
Dan Pemohon
Menyerahkan kembali Berkas Keruang cetak SIM guna dilakukan Pencetakan oleh
Petugas Bagian SIM, kemudian Pemohon Mengisi IKM ( Indek Kepuasan Masyrakat )
tentang Pelayan Satuan Polres lampung Tengah.
Kemudian Sim
Diberikan kepada Pemohon sambil diberikan pencerahan dan himbauan agar tetap
mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 serta
dalam berkendara agar Patuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009
dan dalam Bekendara harus hati – hati.
Menurut Kasat
Lantas Polres Lampung Tengah AKP Ikhwan Syukri, S.H., S.Ik, mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK Bahwa Penerbitan SIM baru maupun
Perpanjang berdasarkan Peraturan Pemerintah Rebulik Indonesia No 76 tahun 2020
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan Pajak (PNBP).
Silahkan bagi
Pemohon yang hendak bingkin SIM baru maupun Perpanjang silahkan datang ke Sat Polres
lampung Tengah akan kita Layangi sesuai Prosedur Pelalanan Pebuatan SIM dengan
Tetap Mengutama Seyumm, Sapa dan salam demikian Tutupnya. (ida/humas lt)
Comments