DPRD Prov Sumsel Bersama Gubernur Sepakati KUA dan PPAS APBD Prov Sumsel TA 2022
RAPAT
PARIPURNA XLII (42)
OTENTIK (SUMSEL) – Setelah
dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov. Sumsel dengan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel dari tanggal 25 s.d 27 Okotber 2021,
kemudian dilanjutkan dengan rapat Banggar dan TAPD besama Pimpinan
Komisi-komisi membahas laporan sinkronisasi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD) Prov. Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022 dari tanggal 8 s.d
11 November 2021. Akhirnya DPRD Prov. Sumsel Bersama Gubernur Sepakati KUA dan
PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022, hal ini dituangkan dalam bentuk Penandatanganan
Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur
terhadap KUA dan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022 pada Rapat Paripurna XLII (42),
Jum’at (12/11/2021).
Rapat
Paripurna XLII dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara
Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dengan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD TA
2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH,
MH, bersama Para Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE,
MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan
Bapak H. Muchendi M, SE, serta dihadiri Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru,
Perwakilan OPD / tamu undangan lain secara langsung dan virtual.
Paripurna
diawali dengan Sambutan Ketua DPRD Prov. Sumsel yang mengucapkan terimakasih
dan apresiasi kepada semua pihak terkait dalam pembahasan Rancangan KUA dan
PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022:
“Atas nama
Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Saya menyampaikan terimakasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Selatan, Serta Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera
Selatan, Saudara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan beserta
jajarannya, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang
telah bekerja, membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Provinsi Sumatera Selatan Tahun
Anggaran 2022”, jelas Ketua DPRD Prov. Sumsel.
Selanjutnya
Ketua DPRD menjelaskan proses penyusunan serta pembahasan KUA dan PPAS APBD TA
2022 sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan kesepakatan APBD
Prov. Sumsel TA. 2022 ditetapkan sebesar Rp.10.128.771.031.458,00 mengalami
penurunan sebesar Rp.1.383.816.310.414,00 atau 12,02% dibanding APBD Tahun 2021
sebesar Rp.11.512.587.341.872,00 dan rincian lainya.
Diakhir
sambutan Ketua DPRD Prov.Sumsel menekankan pentingnya Komisi-komisi menelaah
program disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra agar sesuai peraturan
berlaku pada proses pembahasan lebih lanjut :
“Saya meminta
Kepada Komisi-komisi untuk meneliti, menelaah kembali semua program-program
yang ada di OPD-OPD, apabila ada sesuatu yang memang belum sesuai dengan
peraturan perundangan untuk segera dilaporkan kepada banggar dan akan
dilaporkan kepada TAPD”, jelasnya.
Setelah
Sambutan Ketua DPRD Prov.Sumsel, dilanjutkan prosesi penandatanganan Nota
Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel
terhadap KUA dan PPAS APBD TA 2022, dilanjutkan sambutan Gubernur yang intinya
menjelaskan secara ringkas kesepakatan yang telah ditandatangani dan ucapan
terimaksih atas kemitraan antara eksekutif dan legislatif serta harapan hal
tersebut dapat mempercepat terwujudnya sumsel yang maju untuk semua.
Rapat Paripurna
pun diakhiri dengan berdo’a bersama yang dipimpin oleh Bapak H. Wendi Erwanto,
S.Ag., M.si. (novi)
Comments