Sat Binmas Polres Lamteng Sosialisasikan Perpol 01 Tahun 2021 di Balai Kampung Sidodadi
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH)
– Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK., bersama Anggotanya
melaksanakan atau mensosialisasikan Perpol 01 Tahun 2021 tentang Polisi
Masyarakat (Polmas) dan Perpol 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restorative, bertempat di Balai Kampung Sidodadi Kec
Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah, Minggu (28/11/2021).
Hadir dalam
giat tersebut Camat Bandar Surabaya Suwito, S.Pd.,MM, KBO Sat Binmas Polres
Lamteng Ipda Nazarudin, Ketua Senkom Lamteng Sudiro, S.Pd.I, Kepala Kampung
Sidodadi Mistifah, S.Pd, Kepala Kampung Cempaka Putih Sutrimo, Babinsa Kp.
Sidodadi Serka Suyatno, Babinsa Kp. Cempaka Putih Sertu Sugimin, Serta peserta
Workshop sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) Senkom Lampung Tengah.
Kasat Binmas
dalam sosialisasi tersebut memberikan materi dihadapan para peserta terkait
penerapan perpol 01 tahun 2021 dan perkap 08 tahun 2021 di masyarakat, tentang Fungsi Binmas serta Anggota
Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan yang langsung besentuhan dengan
masyarakat dalam pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta
menciptakan rasa aman dan kenyamanan di desa/kelurahan, kata Kurmen.
Selain itu
Anggota Bhabinkamtibmas juga membantu fungsi Intelijen, Reskrim dalam
penanganan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan
bersama di kampung serta melibatkan Kepala kampung dan perangkat kampung dalam
menyelesaikan suatu permasalahan, tambahnya.
Selanjutnya
kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan para peserta dan tetap
mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan virus Covid-19,
demikian pungkasnya. (ida/humas lt)
Comments