DPRD Lampung Selatan Mengesahkan Lima Paket Raperda
OTENTIK (LAMPUNG
SELATAN) – DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mengesahkan lima
paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Selatan menjadi Peraturan
Daerah (Perda) Tahun 2021, dalam rapat paripurna yang digelar Senin siang
(20/12/2021).
Raperda yang
disahkan menjadi Perda tersebut yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Tahun 2020-2040, Raperda tentang Bantuan Hukum, Raperda
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2027.
Raperda
tentang Pengembangan Wilayah Sekitar Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni,
dan Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan.
Sebelumnya,
juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD setempat Amelia Nanda Sari
membacakan laporan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Setelah
disampaikan, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan
menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap lima Raperda
tersebut.
Dimana dalam
rapat paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan
menyatakan menerima dan menyetujui lima paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan
untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.Pengesahan
Raperda menjadi Perda itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten
Lampung Selatan yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan
antara Bupati Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara
virtual.
Rapat
paripruna sendiri dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono, didampingi Wakil Ketua
II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung
DPRD setempat.
Sementara,
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa beserta Sekretaris Daerah
Kabupaten Thamrin dan jajaran pejabat lainnya mengikuti rapat paripurna itu
secara virtual melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati
setempat.
Sementara
itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Pandu menyambut
baik atas pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang
telah menyampaikan harapan, saran dan masukan serta kritik yang bersifat
membangun.
“Selaku pihak
eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Lampung Selatan,
selanjutnya lima paket Raperda Lampung Selatan ini dapat ditetapkan serta
diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut
Pandu menyampaikan, kepada OPD pemrakarsa Raperda agar segera melakukan
sosialisasi dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Bupati atas Perda
tersebut.
“Sehingga
Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan
secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan
kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Selatan.” (syamsu)

Comments