Polisi Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith ke Penyidikan
OTENTIK (JAWA
BARAT) – Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya
sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.
Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang
mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik
Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi
penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik
Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada
Selasa, 28 Desember kemarin.
"Penyerahan
SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus
ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan
atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU
RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan
atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum
pidana. (ida/rls)


Comments