Polres Lampung Timur Awasi Peredaran Obat dan Sirup
OTENTIK (LAMTIM) – Polres Lampung Timur Polda Lampung, melaksanakan
pengawasan dan himbauan di Apotek dan toko-toko obat yang berada dalam wilayah
kabupaten Lampung Timur, Senin (24/10/22). Upaya itu dilakukan dalam rangka
pemeriksaan dan sosialisasi peredaran dan penggunaan obat sirup untuk
anak-anak.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, hari ini Polres Lampung
Timur dan jajaran melakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek
dan swalayan agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada
masyarakat.
“Kegiatan ini
menindaklanjuti himbauan Badan POM Republik Indonesia terkait informasi keempat
hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen
Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober
2022” ucapnya
Dia
menambahkan pihaknya masih menemukan banyak Apotek yang masih memajang obat
sirup untuk diperjualbelikan, akan hal itu personel Polres Lampung Timur langsung memberikan himbauan kepada pihak
Apotek untuk menarik dan tidak mengedarkan atau menjual kepada masyarakat
jenis-jenis obat sirup yang termasuk dalam larangan edar dari BPOM RI tersebut.
Perlu
diketahui jenis obat yang telah ditarik dari peredaran sebanyak 5 jenis
parasetamol berdasarkan himbauan dan pengawasan BPOM terhadap obat sirup yang
diduga mengandung EG dan DEG yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2022
diantaranya Termorex Sirup (obat demam) Produksi PT Konimex dengan nomor izin
edar DBL7813003537A1. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu) Produksi PT Yarindo
Farmatama dengan Nomor izin edar DTL0332708637A1. Unibebi Cough Sirup (Obat
batuk dan Flu) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin
edar DTL7226303037A1. Unibebi Demam Sirup (obat demam) Produksi Universal Pharmaceutical
Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1. Unibebi Demam Drops (Obat
demam) Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar
DBL1926303336A1.
Kapolres Zaky
Alkazar menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Timur untuk lebih
berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak
memberikan obat cair/sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter.
“Semoga
dengan adanya himbauan antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang dan
dilaksanakan oleh Polres Lampung Timur agar seluruh apotek untuk sementara
tidak menjual obat secara bebas yang berbentuk cair/sirup untuk menghindari
kejadian yang tidak kita inginkan,”pungkasnya. (ida/humas polres lampung timur)
Comments