Jual Tanah Kwarda Provinsi Lampung, 4 Warga Ditangkap Polres Lampung Timur
OTENTIK
(LAMTIM) – Polres Lampung Timur Polda Lampung,
berhasil membongkar kasus mafia tanah, milik Kwarda Pramuka Provinsi Lampung,
yang berada diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Saat
menggelar Konferensi Pers, pada Rabu (23/11/22), Kabid Humas Polda Lampung
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, bersama Ketua Kwartir Daerah yang juga Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia, Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold
Hutagalung, dan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, menyampaikan
bahwa inisial para tersangka adalah HS (51), MJ (50), HM (64) warga Kecamatan
Labuhan Ratu, dan IW (50) mantan Kepala Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana.
Berdasarkan
Data Pihak Kepolisian, para tersangka sejak tahun 2015 lalu, diduga nekat
melakukan penjualan tanah, di Kecamatan Labuhan Ratu, yang merupakan aset
Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, seluas 17,8 hektar, dengan nilai kerugian
mencapai 1,429 milyar rupiah.
"Para
tersangka ini melakukan modus operandi dengan memberikan penjelasan, bahwa
tanah tersebut merupakan tanah adat, yang statusnya aman, jika
diperjualbelikan," jelas Kabid Humas
Sementara
akibat peristiwa kejahatan para mafia tanah tersebut, Kwarda Pramuka Provinsi
Lampung, tidak dapat manfaatkan lahan tersebut.
"Kami
menyampaikan terima kasih, atas kerja keras jajaran Kepolisian, yang telah
berhasil mengungkap kasus kejahatan mafia tanah milik Kwarda Pramuka Provinsi
Lampung, yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung
Timur," ujar Chusnunia.
"Sebagai
ucapan terima kasih, dan bentuk penghargaan atas terungkap kasus mafia tanah
tersebut, Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Lampung, Chusnunia, menyerahkan 5
piagam penghargaan kepada Kapolda Lampung, Direskrimum Polda Lampung, Kapolres
Lampung Timur, Kasat Reskrim, dan seorang Bintara Satuan Reskrim Polres Lampung
Timur," tutup Wakil Gubernur. (ida/humas polres lampung timur)
Comments