Dalam Waktu 1 Bulan, Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap 27 Kasus C3 dan 1 Kasus Keterangan Palsu
OTENTIK
(LAMTIM) – Polres Lampung Timur Polda Lampung,
melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus C3 selama bulan November 2022,
bertempat di loby depan Mapolres Lampung Timur. Selasa (29/11/22).
Kapolres Lampung
Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dalam menciptakan kondisi yang
aman dan kondusif Polres Lampung Timur dan Polsek Jajaran telah melakukan
pengungkapan kasus tindak pidana C3 di wilayah Kabupaten Lampung Timur sebanyak
27 laporan Polisi ditambah 1 kasus keterangan palsu, dengan tersangka yang
berhasil diamankan sebanyak 27 orang.
“Dengan
rincian Pencurian dengan kekerasan sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka
sebanyak 6 orang, pencurian sepeda motor sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka
sebanyak 6 orang, jambret sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2
orang, pencurian dengan pemberatan 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9
orang, pencurian biasa pencurian biasa 2 kasus dengan tersangka berjumlah 3
orang dan keterangan palsu 1 kasus dengan tersangka berjumlah 1 orang"
ujar Kapolres
"Dari
semua kasus tersebut Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti
berupa 5 unit sepeda motor, 5 buah HP, 5 buah kotak HP, 1 helai baju switer, 1
buah tas warna hitam, 1 buah tas warna biru, 10 gram kalung emas, 1 gram
liontin, 4 buah kwh, 4 obeng 1 tang, 1 buah palu, 1 buah plat kendaraan, 1
pasang sandal, 1 bilah pisau dan 1 surat kendaraan BPKB STNK" ucapnya
Kapolres
menambahkan untuk modus pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan cara pelaku
menghadang korban kemudian menodongkan senjata tajam lalu mengambil barang
berharga korban dan untuk tempat kejadian perkara, Sukadana 2 kasus, Way Bungur 1 kasus dan Pekalongan 1
kasus.
Kemudian
untuk modus pencurian sepeda motor, pelaku mengambil sepeda motor milik korban
dengan cara merusak kunci sepeda motor, dan untuk tempat kejadian Way Jepara 2
kasus, Braja Selebah 1 kasus, Sekampung 1 kasus dan Labuhan Maringgai LAB 1
kasus.
Lalu untuk
kasus penjambretan, pelaku memepet kendaraan sepeda motor korban kemudian
merampas tas yang berisikan barang berharga korban, dan untuk tempat kejadian,
Labuhan Ratu 4 kasus, Way Jepara 2 kasus Bandar Sribhawono 2 kasus dan
Pekalongan 1 kasus.
Untuk kasus
pencurian dengan pemberatan, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara
masuk kedalam rumah atau warung dengan cara
mencongkel jendela atau pintu rumah lalu mengambil barang berharga milik
korban, dan untuk tempat kejadian, Margatiga 2 kasus, Gunung Pelindung 1 kasus,
Purbolinggo 1 kasus, Bandar Sribhawono 1, Batanghari Nuban 1 kasus. Way Bungur
1 kasus dan Way Jepara 1 kasus.
Sementara
kasus pencurian biasa, pelaku mengambil buah kelapa dan cabai yang berada di
peladangan milik korban, dan tempat kejadiannya Labuhan Maringgai 1 kasus dan
Bandar Sribhawono 1 kasus.
"Terakhir
kasus keterangan palsu, pelaku melapor ke Polsek Purbolinggo telah terjadi
pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya dengan kerugian sebesar Rp
47.000.000, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata peristiwa
pencurian dengan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi, itu hanya alasan
pelaku karena sedang terlilit utang," tutup Kapolres. (ida/humas polres
lampung timur)
Comments