Berita Hangat

Janji Tinggal Janji: Puluhan Tiang WiFi Fiber Star Berdiri, Disperkim Diduga Ingkari Komitmen

Foto: Penanaman Tiang Fiber Optik di Seberang Jalan Gedung DPRD Kota Bandarlampung . Foto: Ist

OTENTIK ( Bandar Lampung ) – Kembali Puluhan tiang penyangga kabel optik, diduga milik penyedia layanan internet Fiber Star, terpasang di sepanjang Jalan Dr Warsito, WR Supratman, hingga Jl Basuki Rahmat, Kota Bandar Lampung.


Pemasangan ini memicu polemik karena bertentangan dengan komitmen Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) yang sebelumnya sekitar Bulan Januari 2025 lalu, yang menegaskan larangan pemasangan tiang optik baru di jalur yang ada di Kota Bandar Lampung tersebut.


Sementara itu, mantan Kepala Disperkim, Yusnadi Ferianto yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung menegaskan, sepanjang 2025 Pemkot tidak akan mengeluarkan izin rekomendasi teknis (rekomtek) pemasangan tiang kabel optik.


“Sepanjang tahun 2025, saya tidak pernah mengeluarkan izin rekomtek,” kata Yusnadi, saat dihubungi awak media, pada Rabu 13 Agustus 2025.


Muncul Lagi Penanaman Tiang di Era Kadis Baru

Namun, kenyataan berbeda terlihat sejak Muhaimin menjabat Kepala Disperkim pada Akhir Juli 2025. Pantauan media menemukan setidaknya 33 tiang baru berdiri kokoh di jalur yang sebelumnya dinyatakan “terlarang”.


Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, soal izin Rekomtek Kepala Bidang Pengendalian Permukiman Disperkim, Dekrison membalas

“Kayaknya sih udah ada,” ujarnya.

Sementara itu Nani Eliana, Lurah Teluk Betung Selatan juga membenarkan adanya izin Rekomtek.

“Beberapa waktu lalu pihak Fiber Star datang ke Kelurahan menyampaikan rencana pemasangan tiang dan mengatakan sudah ada izin rekomtek dari Disperkim,” katanya.


Pada saat dikonfirmasi melalui WhatsApp  Kepala Disperkim, Muhaimin mengatakan sedang tidak ada ditempat. Sedangkan pihak Fiber Star juga belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perizinan.


Potensi Pelanggaran Tata Ruang

Pemasangan tiang optik di jalan utama wajib mengantongi izin resmi serta koordinasi dengan dinas teknis terkait. Jika pemasangan di Jalan Dr Warsito, WR Supratman, hingga Jl Basuki Rahmat dilakukan tanpa rekomtek atau melanggar jalur penataan utilitas, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran tata ruang kota.


Kasus ini menambah daftar dugaan inkonsistensi kebijakan penataan kota di Bandar Lampung. Publik kini menunggu kepastian dari Pemkot dan Disperkim: apakah janji "larangan" hanya tinggal slogan.(Tim)

Comments